Pentingnya sim dan Soal Sim A Samsat DKI JAKARTA
SIM seperti colt L300 (bak terbuka) sebagian boleh sim A sebagian harus sim B1
SIM seperti colt L300 (bak terbuka) sebagian boleh sim A sebagian harus sim B1
Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU
No.22 Tahun 2009).
SIM A : Mobil penumpang (angkot atau bis)
dan barang perseorangan dengan berat tak
melebihi 3500 kg
SIM B1 : sama dengan diatas dengan berat lebih dari 3500 kg
SIM B2 : untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1000 kg
SIM D : khusus SIM untuk penderita cacat
SIM B1 : sama dengan diatas dengan berat lebih dari 3500 kg
SIM B2 : untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1000 kg
SIM D : khusus SIM untuk penderita cacat
Perlu diketahui bahwa di dalam
ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 Tahun
2009 tentang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
(“UULLAJ”) disebutkan bahwa:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang Tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat
Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Pasal
287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, maka dendanya terhadap kendaraan
yang masuk jalur busway adalah sebanyak-banyaknya Rp500.000,-
Menurut UU 22/2009Pasal 310
Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin
dengan:
•
Kerusakan
kendaraan atau barang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000 (satu juta
rupiah).
•
Korban
luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
•
Korban
luka berat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dalam hal
kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahundan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000 (duabelasjuta rupiah).”
Dilarang
beriringan kurang dari jarak yang ditentukan
Posisi berkendara yang benar adalah, posisi badan tegak membentuk sudut 100-115 derajat, Anda
meletakkan keduatangan di lingkaran setir seperti posisi jam 9 dan jam 3,
disertai dengan posisi tangan kesetir sekitar 90 derajat.
Cara
Mengerem yang Benar, injaklah penuh pedal rem secara
cepat dan kuat, tetap tahan pedal tersebut hingga kendaraan berhenti atau bila
tidak ada ABS dengan menginjak-lepas-injak-lepas-injak-lepas pedal rem
sedalam-dalamnya dengan cepat
Memberi kesempatan pada kendaraan
yang berjalan pada jalur utama di persimpangan prioritas.
Rambu ini juga ditempatkan pada bundaran lalulintas untuk
memberi kesempatan terlebih dahulu pada kendaraan yang berada di bundaran
Untuk A,
terdapat persimpangan dua arah arus jalan dari satu arus jalan.
Untuk B,
dari dua arus jalan menjadi satu arus jalan.
Untuk C,
biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di
tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Pada turunan tajam dan agar gunakan gigi satu
Kendaraan
harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam
Hak Utama Pada
Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
Jika dua kendaraan tiba dalam waktu
hampir bersamaan, maka prioritas
dimiliki oleh kendaraan di sebelah kirinya, namun jika terjadi tabrakan,
maka kendaraan di sebelah kanan umumnya bersalah 100%. Kendaraan yang tiba dan
masuk lebih dulu di persimpangan jalan, ia memiliki prioritas
1. Meski sama-sama jalan utama,
A harus memberi prioritas pada B&C termasuk saat B belok kanan
2. C harus memberi prioritas saat melihat
A
1.
Jika A sampai lebih dahulu di ujung persimpangan, A bisa jalan,
2. Jika A,B,C masuk bersamaan,
A harus memberi prioritas pada B & C, dan B memberi prioritas pada C
1. Karena berasal dari jalan kecil, A harus menunggu jalan
utama aman baru boleh masuk
2. Sama dengan persimpangan
jalan sama besar, C memiliki prioritas paling tinggi dan B baru boleh belok
kanan setelah C melintas
Pada jalan
yang terus menerus menurun, pemakaian rem yang terlalu lama mengakibatkan (A)
a. Ban cepat panas.
b. Kendaraan mudah slip.
c. Pelat rem akan panas yang dapat menyebabkan rem tidak tidak bekerja dengan sempurna.
a. Ban cepat panas.
b. Kendaraan mudah slip.
c. Pelat rem akan panas yang dapat menyebabkan rem tidak tidak bekerja dengan sempurna.
No comments:
Post a Comment