KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI
KODE
ETIK DALAM PENGGUNAAN
TEKNOLOGI
INFORMASI
Etika Bisnis adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai good will bagi sebuah perusahaan. Suatu trademark istimewa dalam competitive advantage.
Konsep etika
bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut
Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang
mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh
jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian,
berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor
Dasar
pemikiran:
Suatu
perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar,
dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.
Agar
perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
intern,misalnya
masalah perburuhan Ekstern, misalnya konsumen dan
persaingan Lingkungan, misalnya gangguan keamanan
1.
ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PEMASARAN
Pemasaran
adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditunjukan
untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan
barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun
pembeli yang potensial.
Etika pemasaran
adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran. Pemasaran adalah bidang
yang sering dipandang sebagai inheren tidak etis, tetapi sebenarnya diatur oleh
hukum dan standar perilaku sama seperti bidang lainnya. Orang-orang yang aktif
bekerja di bidang pemasaran diharapkan untuk mempelajari dan mematuhi standar
etika industri, dan akademisi tertarik dalam studi pemasaran juga melihat
bagaimana etika diterapkan. Kesadaran standar etika yang sangat dipromosikan di
banyak perguruan tinggi dan universitas yang mengajarkan praktik pemasaran, dan
beberapa lembaga bahkan memiliki asosiasi mahasiswa yang didedikasikan untuk
pengembangan dan promosi praktek etis dalam bisnis, termasuk bidang pemasaran.
Ada sejumlah
bidang yang menjadi perhatian etis dalam pemasaran. Tujuan pemasaran adalah
untuk menjual produk, jasa, dan ide kepada orang-orang, dan ini dapat dilakukan
dalam berbagai cara, tidak semua yang etis. Pemasar harus berhati-hati tentang
bagaimana mereka menjalankan kampanye untuk menghindari berbenturan dengan
hukum, dan untuk menangani wilayah abu-abu etika yang tidak dapat dilindungi
oleh hukum.
Kode Etik
(Code of Conduct) Bank
Pedoman yang
menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan
praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
Pekerja
Tenaga kerja
yang mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian
kerja serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pelanggaran
adalah sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
Pemangku
Kepentingan (Stakeholders) adalah pihak yang harus diperhatikan kepentingannya
termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah,
Pekerja, dan Masyarakat.
Pemegang
Saham (Stakeholders), pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam
negeri maupun pihak asing.
Rekanan,
Relasi, atau Mitra Kerja, setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
Unit Kerja
adalah kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
yang saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor
Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor
Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan
(Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk
lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
Whistleblowing
System
sistem yang
meagelola pengaduany'penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan
tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent)
yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya
dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan
PENGANTAR
Dalam rangka
mewujudkan visi Bank menjadi Bank komersial yang terkemuka yang selalu
mengutamakan kepuasan nasabah, Bank memiliki komitmen untuk menerapkan dan
mencapai standar corporate governance yang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen
tersebut, telah ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan
Direksi Bank No. B. 06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16
Desember 2013 mengenai kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT.
Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip
dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap
Insan Bank dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar
perilaku yang relatif wajar, sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai
pedoman bagi semua Insan Bank.
TUJUAN KODE
ETIK
Tujuan dari
diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
Menciptakan
lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan
kinerja Bank.
Membina
hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya
sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
Menjaga
reputasi Bank.
Memberikan
pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban
dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan
budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.
KOMITMEN
KODE ETIK
Kode Etik
Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank.
Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk
sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya
perusahaan.
Seluruh
insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode
etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat
kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.
LANDASAN
KODE ETIK
Kode etik
BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core
Values tersebut merupakan intisari kode etik ini. Kode Etik merupakan
bagian penting dari kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan
dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
ELEMEN KODE
ETIK
Kode Etik
menjabarkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan
dilakukan oleh setiap insan Bank dalam melaksanakan tugasnya dan
praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik. Ini merupakan standar
perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan
kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan
(stakeholders). Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh
jenjang organisasi Bank, Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan
berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan
mendukung terciptanya budaya Perusahaan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment