Friday, October 11, 2013

Pentingnya sim dan Soal Sim A Samsat DKI JAKARTA

Pentingnya sim dan Soal Sim A Samsat DKI JAKARTA

SIM seperti colt L300 (bak terbuka) sebagian boleh sim A sebagian harus sim B1
Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
SIM A : Mobil penumpang (angkot atau bis) dan barang perseorangan dengan berat tak melebihi 3500 kg
SIM B1 : sama dengan diatas dengan berat lebih dari 3500 kg
SIM B2 : untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1000 kg
SIM D : khusus SIM untuk penderita cacat

Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan"TahunHYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan" 2009 HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan"tentangHYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan" HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan"LaluHYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan" HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan"LintasHYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan" HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan"danHYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan" HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan"AngkutanHYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan" HYPERLINK "http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4a604fcfd406d/nprt/1060/uu-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan"Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang Tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dendanya terhadap kendaraan yang masuk jalur busway adalah sebanyak-banyaknya Rp500.000,-

Menurut UU 22/2009Pasal 310
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan:
          Kerusakan kendaraan atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
          Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
          Korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000 (duabelasjuta rupiah).”



Dilarang beriringan kurang dari jarak yang ditentukan


Posisi berkendara yang benar adalah, posisi badan tegak membentuk sudut 100-115 derajat, Anda meletakkan keduatangan di lingkaran setir seperti posisi jam 9 dan jam 3, disertai dengan posisi tangan kesetir sekitar 90 derajat.
Cara Mengerem yang Benar, injaklah penuh pedal rem secara cepat dan kuat, tetap tahan pedal tersebut hingga kendaraan berhenti atau bila tidak ada ABS dengan menginjak-lepas-injak-lepas-injak-lepas pedal rem sedalam-dalamnya dengan cepat
Memberi kesempatan pada kendaraan yang berjalan pada jalur utama di persimpangan prioritas. Rambu ini juga ditempatkan pada bundaranHYPERLINK "http://id.wikipedia.org/wiki/Bundaran_lalu_lintas" HYPERLINK "http://id.wikipedia.org/wiki/Bundaran_lalu_lintas"lalulintas untuk memberi kesempatan terlebih dahulu pada kendaraan yang berada di bundaran

Untuk A, terdapat persimpangan dua arah arus jalan dari satu arus jalan.
Untuk B, dari dua arus jalan menjadi satu arus jalan.
Untuk C, biasa di jalan tol, disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator

 Pada turunan tajam dan agar gunakan gigi satu
 Kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam

Hak Utama Pada Persimpangan dan Perlintasan Sebidang
       
Jika dua kendaraan tiba dalam waktu hampir bersamaan, maka prioritas dimiliki oleh kendaraan di sebelah kirinya, namun jika terjadi tabrakan, maka kendaraan di sebelah kanan umumnya bersalah 100%. Kendaraan yang tiba dan masuk lebih dulu di persimpangan jalan, ia memiliki prioritas
 1. Meski sama-sama jalan utama, A harus memberi prioritas pada B&C termasuk saat B belok kanan
 2. C harus memberi prioritas saat melihat A


1. Jika A sampai lebih dahulu di ujung persimpangan, A bisa jalan,
2. Jika A,B,C masuk bersamaan, A harus memberi prioritas pada B & C, dan B memberi prioritas pada C



1. Karena berasal dari jalan kecil, A harus menunggu jalan utama aman baru boleh masuk
2. Sama dengan persimpangan jalan sama besar, C memiliki prioritas paling tinggi dan B baru boleh belok kanan setelah C melintas




Pada jalan yang terus menerus menurun, pemakaian rem yang terlalu lama mengakibatkan (A)
a. Ban cepat panas.
b. Kendaraan mudah slip.
c. Pelat rem akan panas yang dapat menyebabkan rem tidak tidak bekerja dengan sempurna.












No comments:

Post a Comment

Entri Populer

Blog Archive